UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Regulasi ini memberikan jaminan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, sekaligus menjadi pedoman bagi lembaga pemerintah, termasuk satuan pendidikan seperti madrasah, dalam menyediakan informasi secara terbuka. UU KIP mengatur secara jelas jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang diberikan berdasarkan permintaan. Tujuannya adalah memastikan masyarakat dapat mengakses ...






