Permohonan Informasi

Layanan Permohonan Informasi MAN 3 Maluku Tengah

Alur Permohonan Informasi PPID Madrasah Aliyah Negeri 3 Maluku Tengah

  • Mengajukan Permohonan Informasi
    Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu: 1) Website, 2) Surat, Fax, atau Telepon, 3) Datang Langsung
  • Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
    Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti: KTP, Surat Kuasa (jika diwakilkan), Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum).
  • Penerimaan Tanda Bukti
    Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
  • Tanggapan dari PPID
    Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.

Persyaratan

  • KTP
  • Surat Kuasa jika di wakilkan
  • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum),

Infomasi lebih lanjut

Untuk infomasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor di bawah ini di hari Senin – Jumat Pukul 09.00 – 14.00 WIT.