Permohonan Informasi
Layanan Permohonan Informasi MAN 3 Maluku Tengah
Alur Permohonan Informasi PPID Madrasah Aliyah Negeri 3 Maluku Tengah
- Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu: 1) Website, 2) Surat, Fax, atau Telepon, 3) Datang Langsung - Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti: KTP, Surat Kuasa (jika diwakilkan), Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum). - Penerimaan Tanda Bukti
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi. - Tanggapan dari PPID
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
Persyaratan
- KTP
- Surat Kuasa jika di wakilkan
- Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum),
